
VISA FRANCE |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() Alamat: Jl. M.H Thamrin No.20 Jakarta Pusat 10350 No. Telp: (62-21) 23557600 No. Fax: (62-21) 23557601 E-mail: This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it / This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it Website: www.ambafrance-id.orhttp://www.germanembjkt.or.id/ FRANCE (SCHENGEN)
SINGLE ENTRY RP 1,900,000 PROSES ± 15 HARI KERJA Bagi penduduk Wilayah Jabotabek, harus interview kecuali ada undangan Bisnis/ Group Tour. Mulai tgl. 23 January 2008, Kedutaan Besar Perancis telah bekerjasama dengan PT. VFS Indonesia untuk aplikasi Visa Perancis. Bagi pemohon yang mengurus visa Perancis melalui jasa Anta Tour, system baru ini tidak berpengaruh terhadap si pemohon visa. Karena bagian dokumen Anta H.O yang akan membantu membuatkan appointment Seperti biasa , pemohon visa hanya datang 1 x ke Kedutaan pada saat visa diajukan ( Untuk Wilayah Jabodetabek ), di mana jadwal interview akan ditentukan oleh PT. VFS. , minimum 3-4 hari setelah paspor dan dokumen kelengkapannya kami terima. Di luar Wilayah Jabodetabek, pemohon visa tdk perlu datang ke Kedutaan Perancis. ________________________________________ PERSYARATAN : Passport min. masa berlaku 6 bulan Foto 3,5 x 4,5 = 2 lembar berwarna, latar belakang harus putih Mengisi Formulir Visa Surat Sponsor – jangan menggunakan kata-kata / format yang sama. Harus berbeda-beda. Konfirmasi Hotel Print Out Ticket Copy Rekening Koran 3 Bulan terakhir Travel Insurance Copy Kartu Keluarga, copy akte nikah Jika anak ikut, lampirkan copy akte lahir anak Untuk pelajar : harus ada surat keterangan sekolah. (kartu pelajar saja tidak bisa) Isi form Aplikasi Jika salah 1 orang tua tidak ikut, harus membuat surat izin untuk anaknya. Jika ada anak / saudaranya di Perancis lampirkan copy bukti pajak pengundang dan rekening. Penlu tidak bisa apply visa Perancis di Jakarta ; harus di negara sesuai alamat Penlunya. Kecuali Mutasi ke Alamat indonesia. Jika ada undangan dari saudara/teman, harus ada surat jaminan dari Walikota, dan Pengundang + ID Pengundang ( yg menyatakan jaminan ) dan fotocopy pajak pengundang. |
< Prev | Next > |
---|